Jumat, Agustus 08, 2008

Kalkulator PPh 21 (MS Excel 2003) | FinCreative


Penghitungan PPh 21 dalam format Microsoft Excel 2003

Tanpa Protect rumus, formula rumus dapat anda lihat dan anda pelajari.

Menu :
  1. Penerimaan Pegawai (Gaji, Tunjangan, Bonus, THR)
  2. PTKP (Penerimaan Tidak Kena Pajak)
  3. PPh 21

Proses kerja hanya satu kali input, sisanya (Biaya jabatan, PTKP, PKP, dan PPh 21) sudah otomatis terhitung.


  • Harga :
    Paket A - Harga Template Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Paket B - Harga Template Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), penyesuaian dengan kebutuhan anda tambah Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu).

  • Proses Transaksi : Buat pemesanan lewat email (cantumkan nama, alamat dan no telpon), lalu transfer biaya yang diinginkan (Paket A atau B), Aplikasi akan di kirim melalui email atau ke alamat pengiriman setelah uang masuk ke rekening.

  • Rekening : Bank Niaga Mampang - Jakarta An. Purwaning Baskoro No. 903-01-05474-13-0

SUNSET POLICY 2008 (Berlaku Mulai 1 Januari 2008 Sampai 31 Desember 2008)


Kesempatan emas dari pajak, sanksi akan dihapus dan bebas pemeriksaan. Berdasarkan pasal 37A UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diberikan fasilitas berupa :
  1. Bagi orang pribadi yang secara suakrela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2007 dan tahun - tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
  2. Bagi Wajib Pajak yang telah penyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya, diberikan fasilitas membetulkan SPT nya tanpa dikenai sanksi administrasi paling lambat tanggakl 31 Desember 2008, kecuali:
    SPT tersebut menyatakan lebh bayar atau
    Terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT tersebut tidak benar.

SANKSI:
Jika sampai batas yang telah ditentukan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau melakukan perbaikan SPT, sehingga merugikan Negara akan dipidana minimal 6 bulan dan maximal 6 tahun dan denda minimal 2 kali atau maximal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (UU No.28/2007 pasal 39 ayat 1)

SUMBER INFORMASI:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - Jl. Gatot Subroto 40-42 Jakarta, Telp.021-5250208 ext.3433 Web: www.pajak.go.id
KRING PAJAK - 500200 atau 021-5251234